Beranda · Pendidikan · RPP · Pengetahuan Agama · Lainnya

Bgaiamana Hukum Selfie menurut Islam ???

Bgaiamana  Hukum Selfie menurut Islam ???- Tak lengkap rasanya sebuah perjalan atau acara apapun tanpa adanya selfie. Itulah keadaan yang sedang terjadi dan marak diIndonesia bahkan diseluruh Dunia. 

Fenomena  demam selfie yang sekarang terjadi diperparah dengan melakukan Upload foto selfie melalui media sosial bahkan dibagikan kepada teman-teman dimedia sosial atau lewat handpone dengan aplikasi lain.  

Demam selfie yang terjadi bukan hanya melanda sebagian masyarakat tapi hampir semua masyarakat melakukannya bahkan tak jarang ditemui foto-foto selfie wanita muslimah dimedia sosial yang banyak dilihat oeleh banyak orang. 

Berangkat dari kejadian seperti ini maka timbul dalam benak kita mengenai selfie, entah itu dari definisi, bentuk fotonya dan bagaimana pandangan Islam mengenai praktik foto selfie serta bagaimana hukumnya ?.
Bgaiamana  Hukum Selfie menurut Islam ???

Lihat juga : Kecantikan Wanita dalam Islam

Praktik Pengambilan gambar (foto), adalah perkara muamalah yang hukum asalnya boleh. Kaidah fikih menyebutkan, al-Aslu fil mu'amalah al-ibahah hatta yadullu ad dalilu 'ala at-tahriimihi (asal hukum mu'amalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya). 

Ada sebagian kelompok memang  mengharamkan foto atau pengambilan gambar dengan cara apapun,  khususnya foto dengan objek makhluk bernyawa. Mereka berpendapat, foto sama saja dengan gambar atau lukisan. Mereka berdalil dengan hadis Rasulullah SAW, "Sesungguhnya, manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar (yang mereka yang meniru ciptaan Allah)." (HR Bukhari Muslim).

Tetap, pendapat golongan ini banyak dibantah oleh orang-orang. Bahkan ada bantahan yang paling mematahkan  yaitu bantahan dari teknis fotografi  sendiri.  Mereka mengatakan bahwa Teknik pengambilan foto sama sekali berbeda dengan lukisan. Tidak ada unsur meniru dalam fotografi karena hanya mencetak objek hasil dari bayangan. Jadi, fotografi sama sekali tak bisa disamakan dengan melukis, seperti disebutkan dalam hadis tersebut.

Dengan berkembangnya kemajuan didunia ini dan adanya tuntutan zaman modern serta kebutuhan umat manusia akan foto sangatlah tinggi, contohnya seperti urgensi foto pada surat kabar, ijazah, serta pencatatan sipil lainnya. Foto juga biasanya digunakan sebagai  bahan investigasi atau bahan alat bukti pihak kepolisian dan pengadilan, dokumentasi dan pencatatan sipil warga negara, serta hal-hal penting lainnya. Semuanya itu mutlak membutuhkan adanya foto sebagai salah satu penyempurna alat bukti.

Menanggapi  Persoalan selfie  bisa mengikut pada hukum asal dari praktik foto itu sendiri, yakni mubah. Adapun halal atau haram dari hukum berfoto, itu bergantung pada tujuan dan niat dari si mukalaf (pelaku). Kita bisa mengambil analogi mengenai hukum foto, contohnya  mubah menggunakan telepon seluler. 

Menggunaka telfon seluler hukumnya boleh  Jika digunakan untuk berkomunikasi, adapun  Jika digunakan untuk berdakwah, Menyambung silaturrahim dan hal baik lainya, maka  hukumnya bisa berubah menjadi mandub (sunah), bahkan bisa menjadi wajib dalam keadaan lain. Namun, jika digunakan untuk menipu, menghina, atau melecehkan orang,  maka hukumnya haram. Seperti halnya menggunakan telfon seluler, Selfie juga masuk dalam kategori itu.

Lihat juga : Kemuliaan wanita dalam Islam

Tidak menutup kemungkinan juga  selfie bisa menjadi mandub. Misalkan, seorang anak yang merantau dan jauh dari orang tuanya. Untuk mengobati kerinduan, si anak selfie di daerah perantauan dan mengirimkannya kepada orang tuanya. Bisa saja hal ini dihukumi mandub dan berpahala karena si mukalaf telah melakukan kebaikan dengan selfie yaitu membuat tenang hati orang tua mengenai keadaannya dirantau.

Foto selfie juga bisa menjadi haram jika membawa pada yang haram. Misalkan, selfie yang diunggah ke media sosial dengan tujuan riya atau pamer karena telah melakukan kebaikan. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT, "Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan, apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali." (QS an-Nisa' [4]: 142).

Mengenai Persoalan riya dan ujub adalah persoalan hati manusia. Seseorang tak bisa menilai foto orang lain apakah dia riya atau tidak. Semuanya kembali kepada si pemilik foto. Hanya dia dan Allah SWT saja yang lebih mengetahui tujuan dan niat dari foto selfie-nya. Selama tak ada niat atau tujuan yang mengarah pada keharaman, tentu saja selfie tak bisa pula diharamkan begitu saja. 

Selfie memang lebih banyak digandrungi golongan wanita pada umumya.  Namun tak jarang juga banyak lelaki yang melakukan foto selfie. Oleh karena  itu bagi saudaraku sekalian erkhusus, bagi  para Muslimah yang ingin selfie, dipesankan untuk menjaga adab-adab Islami ketika berfoto. Misalnya, menutup aurat secara sempurna dan memastikan tidak ada aurat yang tersingkap. Di samping menjaga akhlak dan sikap dengan baik, Muslimah dipesankan untuk tidak meniru pose-pose yang tidak layak sehingga berpotensi membangkitkan keinginan orang-orang jahat untuk berbuat negatif.

Pandangan Islam terhadap praktik selfie dan foto tidak sekaku yang saudara fikirkan. Kita harus ingat bahwa hadist yang disampaikan oleh Nabi masih mempunyai kemungkinan untuk ditafsiri dan memiliki ruang untuk diperluas pemahamanya. Kita bisa mengkaji Hadist pengharaman foto itu dengan cara menTakhrij Hadist tersebut dan disingkrongkan dengan hadist Nabi yang lainya yang berhubungan dengan foto. 

Mengenai Hukum berfoto baik itu foto formal atau non formal (Selfie), penulis tidak bisa menentukan Halan dan Haramnya. Akan tetapi penulis hanya menyarankan mengkaji kembali Hadist tersebut. Seandainya penulis hanya mengambil kesimpulan pendek dari dalil-dalil yang di kemukakan penulis di atas, bisa saja penulis menentukan hukum mubah dengan dasar kaidah fikih diatas, namun penulis tidak mau sembrono dalam menentukan hukum karena masih ada kemungkinan hukum lain dengan berdasarkan kaidah fikih lain yang berbunyi Al-Hukmu Yadurru Ma`a `Illatihi  (Hukum suatu perkara itu bergantung pada sesuatu yang melatarbelakangi lahirnya perkara tersebut).

Lihat juga : Emansipasi wanita dalam pandangan Islam

Sekian sedikit tulisan yang bisa penulis sajikan mengenai Bgaiamana  Hukum Selfie menurut Islam ???, apabila ditemui kesalahan dalam penulisan atau pemahaman penulis kami mohon kritik dan saran para pembaca.

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Bgaiamana Hukum Selfie menurut Islam ???"

Posting Komentar